ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Shalat adalah Ibu segala ibadah. Cara ibadah yang paling lengkap untuk hambanya, Merasakan rasa ketuhanan, dan agar hamba-hambanya dapat melahirkan sifat kehambaan, masa permbaharuan iman dan ikrar kepada Tuhan. Karena itu apabila seseorang hamba tidak mengerjakan atau meninggalkan shalat, maka mereka di anggap sebagai berikut:
1. Dia telah melakukan kesombongan yang paling besar
2. Dia seolah-olah tidak mengaku bahwa Allah SWT itu Tuhannya.
3. Orang yang meningglkan shalat, adalah orang yang telah terputus hubungannya dengan Allah SWT, yaitu telah putus asa dengan Tuhannya, dan Terputus dengan Rahmatnya.
4. Orang yang tidak bersedia ber-ikrar atau membaharui ikrar agar hidup matinya untuk Allah SWT.
5. Orang yang tidak bercita-cita beriman dan memperbaiki jiwanya.
6. Orang yang tidak berharap lagi kepada Tuhan.
7. Orang yang tidak shalat, berarti ia telah menentang perintah Tuhan. Orang yang menentang perintah Tuhan, berarti dia telah menjadi kafir.
Allah SWT telah memperingatkan terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat. Demikian pula Rasul SAW telah menjelaskan. Firman Allah SWT:
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ , مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?", Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (Q.S Al-Muddatstsir 74 : 42-43)
Nabi SAW bersabda:
MAN HAFAZHA ALAIHA KANAT LAHU NURAN WA BURHANA, WANAJATAN YAUMAL QIAMAT, WAMAN LAM YUHAFIZH ‘ALAIHA LAM YAKUN LAHU NURAN WALA BURHANUN WALA NAJATUN WAKANA YAUMAL QIAMATI MA’AQARUN, WAFIR’AUN, WAHAMAN WA UBAYYABNA KHALAFI
Artinya: “Barang siapa memelihara shalatnya, menjadilah shalat itu baginya cahaya keterangan, dan sebab memperoleh kelepasan di hari kiamat, barang siapa tiada memelihara shalatnya, tak ada baginya yang demikian itu, bahkan adalah ia di hari kamat beserta qarun, Fir’aun, Haman, Ubai binKhalaf.” (H.R dari Ibnu Umar R.A sanad yang baik Ath-Thabarany).
Meninggalkan shalat berarti menjatuhkan diri kedalam neraka, merusakkan hak sesame Muslim. Sesungguhnya di dalam shalat itu ada hak hamba dan hak Allah SWT, hak Rasul, dan Hak segala orang-orang yang beriman kepada Allah SWT. Karena itu, sangat lah besar maksiatnya, sebab meninggalkan shalat itu, mengingat di dalam shalat kita wajib membaca Tasyahhud:
ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAHI WABARAKATU, ASSALAMU ‘ALAIYNA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHALIHIN, ASY-HADUANLA ILA HA-ILLALLAH, WA ASY-HADU-ANNA MUHAMMDAN ABDUHU WARASULUHU.
meninggalkan shalat sama sekali membawa kepada tiada diterima sesuatu amalpun. Sebagai mana tiada di terima sesuatu karena ada syirik. Karena shalat itu ‘Imadul Islam, tiang tengah Islam. Sebagaimana bunyi hadits Nabi SAW:
ASSALATU ‘IMADUDDIN FAQAD AQAMAHA FAQAD AQAMADDIN
Artinya: “Shalat Itu tiang agama, siapa yang meningglkan shalat berarti meruntuhkan agama” (H.R Al-Baihaqi)
Ibadah-ibadah yang lain di umpamakan rangka-rang rumah untuk menguatkan bangunan tersebut, jadi jika tiang tidak ada tentulah tidak dapatmanfaat dari bangunan tersebut, karena mudah robohnya. Lantaran demikian, di teriamanya ibadah-ibadah yang lain bergantung kepada di terimanya ibadah shalat.
Hukum meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat, Dua Kemungkinan:
Pertama, Mungkin ia meninggalkan shalat itu karena menolak kewajibannya, atau mengingkarinya.
Kedua, Mungkin juga ia meninggalkan shalat, karena enggan dan malas mengerjakannya. Sementara ia masih mengakui kewajiban shalat itu baginya.
1.Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya.
Barang siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, atau menolak kewajibannya, dan tidak ada alasan lain, maka ia dihukumi sebagai orang kafir. Karena telah mengingkari kewajiban yang di syariatkan Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, dan enggan. Tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya. Tidak ada perbedaan di tengah-tengah kaum muslimin, bahwa orang yang meninggalkan shalat, wajib dengan sengaja (Tidak Karena Udzur Syar’i), merupakan dosa besar, bahkan dosa terbesar dari dosa-dosa besar.
Para ‘Ulama berbeda pendapat tentang hokum orang yang meningglkan shalat karena malas dan enggan ini di dalam Dua pendapat:
Pendapat pertama, Bahwa orang itu adalah orang Fasik, Orang yang bermaksiat dan berlaku Dosa besar tetapi tidak kafir. Ini adalah pendapat kebanyakan ‘ulama di antaranya: Madzhab Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Teman-temannya, Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad dalam Salah satu dari dua riwayat darinya.
Argumen Pendapat yang menolak mengkafirkan orang yang Meninggalkan Shalat:
Pendapat yang menolak untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat mengatakan bahwa, telah di ketahui dengan pasti bahwa orang tersebut telah beragama Islam, dengan pasti masuknya kedalam agama Islam. Dalilnya ialah: Allah SWT mengampuni seluruh dosa-dosa kecuali dosa syirik, sebagaimana Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Q.S An-Nisa’ 4:48)
Mereka berkata bahwa: orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam kehendak Allah SWT dan tidak dihukumi dengan hokum kafir.
Pendapat yang mengkafirkan orang tersebut, menjawab argumen ini, bahwa ayat ini tidak mengecualikan kufurnya orang yang meninggalkan shalat, karena Rasulullah SAW telah bersabda:
INNA BAIYNARRAJULI WABAYNASY SYIRKI WAL KUFRI TARKASHSHALATI
Artinya: “Sesungguhnya pembeda antara seorang Muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (H.R Muslim No. 987, Abu Daud No. 1658, An-Nasa’i No. 1/231 dan lain-lain) Hadits shahih.
Keterangan: Maka orang yang meninggalkan shalat masuk kedalam ke umuman ayat ini atas dari segi pengambilan dalilnya, yaitu bahwa orang tersebut termasuk yang tidak di ampuni oleh Allah SWT, karena orang tersebut fasik dan ingkar dengan dalil hadits.
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menjadikan shalat itu sebagai pembatas final antara kekufuran dengan keimanan. Dan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir. Dan yang dinamakan pembatas itu secara otomatis membedakan antara yang di batasi serta mengeluarkan dari yang lainnya. Maka dua hal yang dibatasi tu pasti berbeda dan tidak akan bercampur antara satu dengan yang lainnya.
Shalat adalah Ibu segala ibadah. Cara ibadah yang paling lengkap untuk hambanya, Merasakan rasa ketuhanan, dan agar hamba-hambanya dapat melahirkan sifat kehambaan, masa permbaharuan iman dan ikrar kepada Tuhan. Karena itu apabila seseorang hamba tidak mengerjakan atau meninggalkan shalat, maka mereka di anggap sebagai berikut:
1. Dia telah melakukan kesombongan yang paling besar
2. Dia seolah-olah tidak mengaku bahwa Allah SWT itu Tuhannya.
3. Orang yang meningglkan shalat, adalah orang yang telah terputus hubungannya dengan Allah SWT, yaitu telah putus asa dengan Tuhannya, dan Terputus dengan Rahmatnya.
4. Orang yang tidak bersedia ber-ikrar atau membaharui ikrar agar hidup matinya untuk Allah SWT.
5. Orang yang tidak bercita-cita beriman dan memperbaiki jiwanya.
6. Orang yang tidak berharap lagi kepada Tuhan.
7. Orang yang tidak shalat, berarti ia telah menentang perintah Tuhan. Orang yang menentang perintah Tuhan, berarti dia telah menjadi kafir.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sahabat Jabir R.A sebagai berikut:
INNA BAIYNARRAJULI WABAYNASY SYIRKI WAL KUFRI TARKASHSHALATI
Artinya: “Sesungguhnya pembeda antara seorang Muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (H.R Muslim No. 987, Abu Daud No. 1658, An-Nasa’i No. 1/231 dan lain-lain)
Siapa yang meninggalkan shalat, maka seluruh amalannya tertolak atau tidak di terima. Sungguh rugilah orang-orang yang meninggalkan shalat. Karena shalat dalam Islam merupakan tiang agama. Ia di wajibkan melakukannya di dalam sehari semalam Lima Kali. Shalat di dalam Islam merupakan ibu dari segala ibadah. Ia juga merupakan salah satu rukun Islam yang Lima. Bahkan ia ialah sebagai tiang utamanya. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
ASHSHALATU ‘IMADUDDIN, FA MAN AQAMAHA FAQAD AQAMADDIN, WAMAN HADA MAHA FAQAD HADA MADDIN
Artinya: Shalat itu ialah tiang agama, maka barang siapa yang mendirikannya maka sungguh ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya sungguh mereka telah meruntuhkan agama.” (H.R Bukhari dari Umar R.A)
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ , مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?", Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (Q.S Al-Muddatstsir 74 : 42-43)
Nabi SAW bersabda:
MAN HAFAZHA ALAIHA KANAT LAHU NURAN WA BURHANA, WANAJATAN YAUMAL QIAMAT, WAMAN LAM YUHAFIZH ‘ALAIHA LAM YAKUN LAHU NURAN WALA BURHANUN WALA NAJATUN WAKANA YAUMAL QIAMATI MA’AQARUN, WAFIR’AUN, WAHAMAN WA UBAYYABNA KHALAFI
Artinya: “Barang siapa memelihara shalatnya, menjadilah shalat itu baginya cahaya keterangan, dan sebab memperoleh kelepasan di hari kiamat, barang siapa tiada memelihara shalatnya, tak ada baginya yang demikian itu, bahkan adalah ia di hari kamat beserta qarun, Fir’aun, Haman, Ubai binKhalaf.” (H.R dari Ibnu Umar R.A sanad yang baik Ath-Thabarany).
ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAHI WABARAKATU, ASSALAMU ‘ALAIYNA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHALIHIN, ASY-HADUANLA ILA HA-ILLALLAH, WA ASY-HADU-ANNA MUHAMMDAN ABDUHU WARASULUHU.
meninggalkan shalat sama sekali membawa kepada tiada diterima sesuatu amalpun. Sebagai mana tiada di terima sesuatu karena ada syirik. Karena shalat itu ‘Imadul Islam, tiang tengah Islam. Sebagaimana bunyi hadits Nabi SAW:
ASSALATU ‘IMADUDDIN FAQAD AQAMAHA FAQAD AQAMADDIN
Artinya: “Shalat Itu tiang agama, siapa yang meningglkan shalat berarti meruntuhkan agama” (H.R Al-Baihaqi)
Ibadah-ibadah yang lain di umpamakan rangka-rang rumah untuk menguatkan bangunan tersebut, jadi jika tiang tidak ada tentulah tidak dapatmanfaat dari bangunan tersebut, karena mudah robohnya. Lantaran demikian, di teriamanya ibadah-ibadah yang lain bergantung kepada di terimanya ibadah shalat.
Hukum meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat, Dua Kemungkinan:
Pertama, Mungkin ia meninggalkan shalat itu karena menolak kewajibannya, atau mengingkarinya.
Kedua, Mungkin juga ia meninggalkan shalat, karena enggan dan malas mengerjakannya. Sementara ia masih mengakui kewajiban shalat itu baginya.
1.Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya.
Barang siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, atau menolak kewajibannya, dan tidak ada alasan lain, maka ia dihukumi sebagai orang kafir. Karena telah mengingkari kewajiban yang di syariatkan Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, dan enggan. Tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya. Tidak ada perbedaan di tengah-tengah kaum muslimin, bahwa orang yang meninggalkan shalat, wajib dengan sengaja (Tidak Karena Udzur Syar’i), merupakan dosa besar, bahkan dosa terbesar dari dosa-dosa besar.
Para ‘Ulama berbeda pendapat tentang hokum orang yang meningglkan shalat karena malas dan enggan ini di dalam Dua pendapat:
Pendapat pertama, Bahwa orang itu adalah orang Fasik, Orang yang bermaksiat dan berlaku Dosa besar tetapi tidak kafir. Ini adalah pendapat kebanyakan ‘ulama di antaranya: Madzhab Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Teman-temannya, Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad dalam Salah satu dari dua riwayat darinya.
Argumen Pendapat yang menolak mengkafirkan orang yang Meninggalkan Shalat:
Pendapat yang menolak untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat mengatakan bahwa, telah di ketahui dengan pasti bahwa orang tersebut telah beragama Islam, dengan pasti masuknya kedalam agama Islam. Dalilnya ialah: Allah SWT mengampuni seluruh dosa-dosa kecuali dosa syirik, sebagaimana Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Q.S An-Nisa’ 4:48)
Mereka berkata bahwa: orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam kehendak Allah SWT dan tidak dihukumi dengan hokum kafir.
Pendapat yang mengkafirkan orang tersebut, menjawab argumen ini, bahwa ayat ini tidak mengecualikan kufurnya orang yang meninggalkan shalat, karena Rasulullah SAW telah bersabda:
INNA BAIYNARRAJULI WABAYNASY SYIRKI WAL KUFRI TARKASHSHALATI
Artinya: “Sesungguhnya pembeda antara seorang Muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (H.R Muslim No. 987, Abu Daud No. 1658, An-Nasa’i No. 1/231 dan lain-lain) Hadits shahih.
Keterangan: Maka orang yang meninggalkan shalat masuk kedalam ke umuman ayat ini atas dari segi pengambilan dalilnya, yaitu bahwa orang tersebut termasuk yang tidak di ampuni oleh Allah SWT, karena orang tersebut fasik dan ingkar dengan dalil hadits.
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menjadikan shalat itu sebagai pembatas final antara kekufuran dengan keimanan. Dan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir. Dan yang dinamakan pembatas itu secara otomatis membedakan antara yang di batasi serta mengeluarkan dari yang lainnya. Maka dua hal yang dibatasi tu pasti berbeda dan tidak akan bercampur antara satu dengan yang lainnya.